Cara Memperbaharui E-Faktur ke 3.2 Tahun 2022

 Cara Memperbaharui E-Faktur ke 3.2 Tahun 2022




    Berdasarkan kebijakan Pemerintah yang resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu E-faktur PDJP pun perlu diperbaharui agar bisa menghasilkan perhitungan 11% Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar
E-Faktur terupdate dengan benar. 

1. Anda bisa mengunduh terlebih dahulu Folder E-TaxInvoice. Sebelum mengunduh Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bit perangkat yang anda gunakan. jika perangkat Anda hanya 32 bit maka Anda hanya bisa mengunduh folder yang 32 bit saja, namun jika perangkat Anda sudah 64 bit maka Anda bisa mengunduh dengan 32 bit ataupun 64 bit.

2. Jika Folder E-TaxInvoice sudah terunduh sebelum ke tahap lebih lanjut Saya merekomendasikan untuk memback-up terlebih dahulu data-data perangkat Anda hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Lalu dilanjutkan dengan mengunduh File yang terlampir pada folder tersebut. Jika sudah lalu copy-lah Database atau db pada file E-Faktur sebelumnya setelah itu klik ETaxInvoiceUpd agar Database invoice lama bisa terdapat pada Aplikasi E-Faktur 3.2 tersebut. Dan E-Faktur 3.2 pun sudah bisa Anda gunakan, perlu diperhatikan karena App E-Faktur ini masih baru dan masih dalam masa transisi maka sebelum mengupload faktur-faktur baik faktur keluaran atau faktur masukan Anda perlu mengkoreksi kembali faktur-faktur sebelum mengupload nya agar tidak menimbulkan Faktur Pajak yang Cacat.

    Demikianlah langkah-langkah tercepat berdasarkan pengalaman Saya kemarin mengupdate E-Faktur 3.2. Selamat mencoba dan semoga membantu ya teman-teman 😊




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Conditions at the Airport and on the Plane during Covid-19