Cara Memperbaharui E-Faktur ke 3.2 Tahun 2022
Cara Memperbaharui E-Faktur ke 3.2 Tahun 2022 Berdasarkan kebijakan Pemerintah yang resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini, Jumat (1/4/2022). Kenaikan pajak tersebut sesuai dengan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh karena itu E-faktur PDJP pun perlu diperbaharui agar bisa menghasilkan perhitungan 11% Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan agar E-Faktur terupdate dengan benar. 1. Anda bisa mengunduh terlebih dahulu Folder E-TaxInvoice. Sebelum mengunduh Anda perlu mengetahui terlebih dahulu bit perangkat yang anda gunakan. jika perangkat Anda hanya 32 bit maka Anda hanya bisa mengunduh folder yang 32 bit saja, namun jika perangkat Anda sudah 64 bit maka Anda bisa mengunduh dengan 32 bit ataupun 64 bit. 32 bit unduh disini : https://drive.google.com/file/d/1lbJB9aE663MKE5-p2fHNAnKEM1zsuNJP/view 64 bit unduh disini : https://drive.google.com/fil